Disebut Korbankan Penyidik, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba ruang sidang PN Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu (26/10/2022). S
Penulis: Ade Rosman
29/11/2022, 19.02 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J. Ia merasa bersalah karena telah menyeret yuniornya di kepolisian. 

"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Selain menyampaikan penyesalan, Ferdy Sambo juga meminta maaf karena sudah memberikan keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik. Hal itu diakui Ferdy telah menyeret para penyidik berurusan dengan masalah hukum dan etik. Ia juga mengatakan bahwa di hadapan komisi kode etik, dirinya telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.

"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menyadari tekanan yang ia lakukan selama penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J telah membuat psikologis para penyidik terganggu. Ia pun kembali menyatakan permintaan maaf dan penyesalan. 

“Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan nya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," tuturn Ferdy lagi. 

Penyampaian permohonan maaf tersebut merupakan tanggapan Ferdy Sambo atas pertanyaan yang diutarakan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan.

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksiannya.

Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain.

Reporter: Ade Rosman