Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih

YouTube Deddy Corbuzier
Selbritas Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Penulis: Agustiyanti
11/12/2022, 14.13 WIB

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemberian pangkat tersebut berarti Deddy kini terikat dengan aturan militer. 

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar Dahnil, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pangkat tersebut diberikan karena Deddy dianggap memiliki kemampuan komunikasi di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Kemampuan tersebut, menurut dia, dibutuhkan oleh TNI.  

"Kemampuan dan performa Deddy  akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI ," kata Dahnil. 

Pemberian pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Adapun penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b dituliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI. Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu.

"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Deddy.