Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12). Pada permulaan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Putri minta agar sidang dilaksanakan secara tertutup.
Pada mulanya, hakim menanyakan apakah Putri merasa terbebani bila sidang dengan konteks asusila dilaksanakan secara terbuka.
"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut menjawab dirinya merasa terbebani, dan meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup.
"Iya, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup," kata Putri.
Berdasarkan penjelasan Putri, majelis hakim memutuskan untuk konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara tertutup. Meski demikian, hakim mengatakan selain konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara terbuka.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata hakim.
Sebelumnya, JPU akan menghadirkan Putri sebagai saksi Rabu (7/12) pekan lalu. Namun, Putri melalui pengacaranya menyampaikan keberatan jika harus bersaksi dalam sidang yang sifatnya terbuka.
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan hal tersebut dikarenakan ia khawatir saat persidangan disinggung mengenai pelecehan seksual.
"Pada tanggal 27 oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim, dan kami tindak lanjuti tanggal 6 desember, terkait permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman.
Menanggapi pernyataan tersebut, hakim kemudian menyatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut, karena dakwaan oleh JPU terkait pembunuhan berencana, bukan asusila.
Setelah itu, hakim kemudian memutuskan Sambo dihadirkan terlebih dahulu untuk bersaksi dalam sidang pekan lalu.