Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah nomor urut partai politik pada Pemilu mendatang.
Dalam Pasal 179 ayat (3), partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan 2019. Namun itu bisa dilakukan apabila partai tersebut telah memenuhi ketentuan ambang batas suara nasional untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019.
"Partai politik juga dapat mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi aturan tersebut seperti ditulis pada Selasa (13/12).
Sedangkan ketentuan nomor urut partai lokal Aceh akan diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, jika pengurus partai politik di provinsi baru belum terbentuk, maka bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh pengurus tingkat pusat. Ini untuk mengakomodasi keberadaan provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Adapun, hadirnya empat provinsi baru juga berdampak pada jumlah kursi DPR. Perppu ini menyebutkan kursi anggota dewan akan bertambah dari 575 menjadi 580.
"Pembentukan daerah otonom baru itu membawa konsekuensi atas beberapa hal, yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggaraan Pemilu," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).
Sedangkan kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun, kampanye dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir hingga dimulainya masa tenang.