Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580

Ameidyo Daud Nasution
13 Desember 2022, 11:06
pemilu, dpr, perppu pemilu
Katadata | Arief Kamaludin
Suasana sidang di Gedung DPR MPR.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi adanya provinsi baru di Papua.

Dampaknya, jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bertambah. Sebelumnya, jumlah kursi DPR mencapai 575.

Advertisement

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," bunyi Pasal 186 Perppu tersebut seperti ditulis pada Selasa (13/12).

Adapun provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Keempat provinsi tersebut telah diresmikan pemerintah dan kini dipimpin pelaksana jabatan atau Pj Gubernur.

"Pembentukan daerah otonom baru itu membawa konsekuensi atas beberapa hal, yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggaraan Pemilu," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).

Perppu ini juga mengatur kepengurusan partai politik di provinsi baru. Jika parpol belum punya pengurus di provinsi tersebut, maka penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan oleh pengurus pusat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement