IDI Tak Mau Ubah Syarat Registrasi Dokter Meski Jumlah Spesialis Minim

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Dokter memeriksa pasien penyakit Tuberkulosis (TBC) di RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).
13/12/2022, 17.09 WIB

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI belum akan mengubah waktu pembaruan surat tanda registrasi atau STR dalam waktu dekat. Pasalnya, STR dinilai menjadi standar keamanan praktik dokter.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sempat menyampaikan kemungkinan STR berlaku seumur hidup. Hal tersebut kemungkinan akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang masih dibahas dengan parlemen.

Meski demikian, IDI mengatakan STR tetap perlu diperbarui saban lima tahun. Apalagi ini terkait dengan ilmu kedokteran yang terus berubah.

"Update knowledge ini yang diperlukan untuk lulus sertifikasi dan registrasi. Jadi, konteksnya bukan masalah kepentingan untuk IDI," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Moh. Adib Kumaidi dalam konferensi pers, Selasa (13/12).

Adib mengatakan tindakan atau pemeriksaan medis akan terus berkembang dan membutuhkan peningkatan kemampuan para dokter. Contohnya, pemeriksaan penyakit tipes zaman lalu dilakukan dengan memeriksa kondisi lidah pasien, sedangkan saat ini dilakukan dengan pemeriksaan darah pasien di laboratorium.

Secara sederhana, STR adalah dokumen hukum yang menyatakan seorang dokter spesialis memenuhi syarat dan teregistrasi di KKI. Masa berlaku STR di Indonesia lima tahun.

Adib menyatakan uang dalam proses kepemilikan STR seluruhnya mengalir kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dalam proses sertifikasi STR, kompetensi dokter akan diuji oleh KKI. Adapun, kualitas standar kompetensi tersebut dijaga oleh Kolegium Kedokteran Indonesia.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief