Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 17 partai politik lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Keputusan diambil usai rapat pleno yang berlangsung pada Rabu (14/12).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan partai peserta pemilu 2024 didasarkan pada hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang telah dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu," kata ketua KPU RI, Hasyim di Kantor KPU, Rabu (14/12).
Hasyim menjelaskan satu partai yang tak lolos verifikasi faktual adalah Partai Ummat. Partai ini mendapatkan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Di provinsi Nusa Tenggara Timur, syarat minimal keanggotaannya 17 kabupaten/kota. Sedangkan partai Ummat tidak mencapai syarat minimal tersebut, dan hanya memenuhi 12 keanggotaan di kabupaten/kota.
Selain itu, partai Ummat juga tidak memenuhi syarat di Provinsi Utara. Di provinsi ini Partai Ummat tidak bisa memenuhi syarat minimal 17 keanggotaan di kabupaten/kota. Partai Ummat hanya mendapatkan 1 keanggotaan kabupaten/kota.
Atas hasil penetapan ini, Hasyim mempersilakan partai yang tidak lolos verifikasi untuk melayangkan keberatan. Selanjutnya KPU akan mengikuti prosedur untuk menindaklanjuti keberatan dari partai politik,
Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
- Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Perindo
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Garuda Perubahan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Buruh