Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan 17 partai politik menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. Keputusan diambil melalui rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Rabu (14/12).
Penetapan 17 partai politik peserta pemilu setelah pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sebelumnya terdapat 24 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu. Pada proses verifikasi administrasi hanya ada 18 partai yang memenuhi syarat.
Proses selanjutnya adalah verifikasi faktual. Pada tahap ini KPU melaksanakan pengecekan langsung kesiapan partai hingga kabupaten dan kota. Dari hasil verifikasi faktual, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dinyatakan tidak lolos di dua wilayah yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Setelah menetapkan partai peserta pemilu, KPU kemudian melaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut peserta pemilu. Penetapan dan pengundian dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan pengurus partai politik.
"Setelah ada penetapan parpol, maka parpol yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu diikutkan dalam kegiatan rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2024," kata Hasyim, di Kantor KPU, Rabu (14/12).
Hasyim mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022, yang di dalamnya mengatur tentang nomor urut, parpol yang memenuhi ambang batas parlemen atau kursi di DPR RI bisa memilih untuk menggunakan nomor urut yang pernah digunakan pada pemilu 2019 lalu. Pilihan lain, partai politik parlemen bisa mengikuti pengundian ulang.
Pada proses pengundian yang dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12), hanya PPP parpol parlemen yang meminta untuk mendapatkan nomor urut baru. PPP beralasan pengundian nomor urut memberikan rasa keadilan untuk seluruh peserta pemilu. Sedangkan sisanya memilih untuk menggunakan nomor lama.
Berikut daftar peserta pemilu 2024 berdasarkan nomor urut
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP)
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garuda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)