Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa Roy Suryo hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dituntut atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).
Jaksa Setyo mengatakan selain tuntutan penjara, Roy Suryo juga dituntut denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurut Jaksa Setyo hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama. Meme itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," jelas Jaksa.
Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Joko Widodo itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo Muhammad Zulkarnain mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan. Selanjutnya tim pengacara akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. Pledoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri," kata kuasa Zulkarnain usai persidangan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.