Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap.
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri kepada Antara, Selasa (10/1).
Matthias mengatakan, setelah ditangkap Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua. Selanjutnya Mathius menyebut penangkapan Enembe menjadi wewenang KPK.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.