Kondisi Terkini di Papua Usai KPK Tangkap Gubernur Lukas Enembe

ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/foc.
Seorang polisi mengarahkan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam unjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
10/1/2023, 13.41 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura. Lukas Enembe  langsung diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap.

 "Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri kepada Antara, Selasa (10/1).

Matthias mengatakan, setelah ditangkap Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua. Selanjutnya Mathius menyebut penangkapan Enembe menjadi wewenang KPK. 

Berdasarkan laporan Antara, situasi di Kota Jayapura terlihat normal pasca-penangkapan Lukas Enembe. Lalu lalang kendaraan pada pukul 15.06 WIT terpantau seperti biasanya. Penangkapan Lukas dilakukan di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Salah satu masyarakat Jayapura, Indri Rabiah, mengatakan tak banyak masyarakat yang mengetahui penangkapan Lukas Enembe. Bahkan ia pun mengaku tak mengetahui peristiwa itu. Indri dan tetangga terlihat beraktivitas seperti biasa. 

"Kami baru tau informasi penangkapan tersebut, diharapkan tidak ada gangguan sehingga prosesnya dapat berjalan lancar," kata Indri usai berbelanja di salah satu toko.

Hal senada juga disampaikan salah satu karyawan di kafe Kopi Tiam di Ruko Dok II Jayapura Luko Lopis. Luko mengatakan tidak mengetahui adanya informasi penangkapan Gubernur Papua. Ia tetap bekerja seperti biasa.

“Saya tidak tau informasi apa-apa," ujar Luko.

Berdasarkan beberapa video yang diterima Katadata.co,id aksi lempar batu sempat terjadi di sekitar bandara Jayapura dan di sekitar Mako Brimob. Namun, situasi masih terlihat terkendali dengan sejumlah pasukan pengamanan yang berjaga. Lukas Enembe sendiri diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap. 

Sebelumnya KPK dalam keterangan pers pada Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi. Kedua tersangka yaitu RL Direktur PT TBP), dan LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Lukas Enembe baru ditangkap hari ini.

Reporter: Antara