Bharada E Sidang Tuntutan Hari Ini, Putri Diperiksa Sebagai Terdakwa

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tampilan layar terdakwa Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Penulis: Ade Rosman
11/1/2023, 08.13 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/1). Istri Ferdy Sambo itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. 

"Jam 9.30 WIB sampai dengan selesai. Agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Selain sidang Putri, hari ini diagendakan pula pembacaan tuntutan Richard Eliezer alias Bharada E. Agenda pembacaan tuntutan sudah disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan usai sidang pemeriksaan Richard pada Kamis (5/1) lalu.

Sebelum menutup sidang Richard, hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum soal kesiapan menggelar sidang tuntutan. Hakim bertanya kapan kapan pelaksanaan requisitoir atau sidang tuntutan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.

"Izin majelis, terkait dengan requisitor yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia," kata JPU menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/1) mendatang. Namun sidang pembacaan tuntutan bisa saja diundur bila jaksa menyatakan belum siap. 

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata hakim.

Adapun, terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terlebih dahulu. Ricky dan Kuat pada Senin (9/1) kemarin, sedangkan Sambo pada Selasa (10/1).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa kemarin, Ferdy Sambo akhirnya mengakui telah memberikan perintah tembak kepada Bharada E. Ferdy menyebut mereka baru bergerak turun ke lantai bahwa untuk menemui Brigadir J setelah Bharada E menyatakan kesiapan. 

Pada perkara tersebut, Putri bersama Sambo, Richard, Ricky, serta Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.



Reporter: Ade Rosman