Kementerian Kesehatan menyatakan menerima laporan adanya 10 anak yang dilarikan ke fasilitas kesehatan karena mengonsumsi kudapan berasap dengan nitrogen cair atau Chiki Ngebul. Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf mencatat menerima laporan dari seorang anak di Ponorogo, Jawa Timur. Namun laporan tersebut menyatakan kejadian yang dimaksud adalah luka bakar dingin atau cold burn pada kulit sebelum Chiki Ngebul dikonsumsi.
"Hari ini ada laporan satu anak dari Jawa Timur bahwa ada kemungkinan mengalami keracunan terkait Ciki Ngebul dan sedang dilakukan penyelidikan epidemiolog," kata Anas dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/1).
Menurut Anas, laporan pertama keracunan Chiki Ngebul ditemukan di Tasikmalaya, Jawa Barat. Anas menyampaikan sebanyak tujuh orang dilaporkan memiliki gejala keracunan makanan setelah mengonsumsi Chiki Ngebul.
Dari tujuh orang tersebut, sebanyak enam anak dirawat di Puskesmas, sedangkan seorang anak dilarikan ke rumah sakit atau RS. Tindakan yang dilakukan pada seorang anak yang dirawat di RS hanya sebata observasi sebelum dipulangkan.
Adapun, kasus kesehatan akibat Chiki Ngebul terparah ditemukan di DKI Jakarta pada seorang anak berusia 4,2 tahun. Anak tersebut mengalami gangguan di lambungnya dalam perjalan setelah mengonsumsi Chiki Ngebul dan harus mendapatkan tindakan operasi.
Anas menjelaskan nitrogen cair dalam Chiki Ngebul tidak berbahaya jika seluruh nitrogen tersebut telah menguap. Jika tidak, nitrogen dalam Chiki Ngebul dapat mengakibatkan cold burn jika terkena organ tubuh seperti kulit, tenggorokan, kerongkongan, atau lambung.
Selain itu, orang dengan penyakit pernapasan rentan saat mengonsumsi Chiki Ngebul. Pasalnya, uap dari nitrogen cair tersebut cukup dingin mengingat titik beku nitrogen di level -196 derajat celcius.
Di sisi lain, Anas menjelaskan penggunaan nitrogen cair dalam produk pangan bukan praktik baru. Menurutnya, restoran-restoran telah menggunakan nitrogen cair sebagai zat tambahan dalam produk pangannya.
Selain itu, ia menyampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengizinkan dan mengatur penggunaan nitrogen cair dalam produk pangan sebagai bahan penolong. Dengan kata lain, nitrogen cair dalam bahan pangan yang diatur BPOM akan menguap dalam waktu singkat.
Menurut Anas Kemenkes tidak menemukan adanya laporan penyakit yang disebabkan selama 2019-2021. Anas menduga laporan pertama ditemukan pada 2022 lantaran penggunaan nitrogen cair telah meluas dari restoran ke pedagang kaki lima.
Lebih jauh ia menjelaskan, kudapan yang dijual oleh pedagang kaki lima tidak memiliki masalah. Permasalah timbul saat kudapan tersebut dicampur dengan nitrogen cair dan dikonsumsi saat nitrogen cair belum menguap secara utuh.