Pemerintah Tempuh Jalur Non-Yudisial Usut 11 Pelanggaran HAM Berat

Andi M. Arief
12 Januari 2023, 13:50
Pemerintah Pelanggaran HAM
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU
Sejumlah mahasiswa dan anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSSK) membawa poster korban tragedi Semanggi I saat mengikuti Aksi Kamisan ke-752 di depan Istana Merdeka Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan komitmen untuk menyelesaikan 11 kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non-hukum pada tahap pertama. Menurut Yasonna, kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada  belum bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan keputusan penyelesaian melalui jalur non-yudisial merupakan hasil dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Tim beranggotakan akademis dan praktisi yang dinilai Yasonna kredibel dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. 

"Ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan Pro Justitia (demi hukum), tapi itu tak berarti ini kami tidak menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Sekarang kami non judisial dulu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/1).

Yasonna menyampaikan pemerintah sangat ingin menyelesaikan seluruh pelanggaran HAM berat di dalam negeri. Namun ia belum bisa menjelaskan upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat tersebut secara hukum.

"Tergantung data dan bukti-bukti yang ada," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan hukum tata acara pengadilan HAM saat ini sulit dipenuhi oleh pihak kejaksaan dalam mendakwa pelanggaran HAM berat. Kejaksaan sulit membuktikan seseorang melakukan pelanggaran HAM berat karena harus proses pembuktian barang bukti yang sulit. Barang bukti yang dimaksud adalah bukti visum, korban pelanggaran HAM berat yang dimaksud, dan cara pelanggaran HAM berat dilakukan.

"Kesimpulan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat nggak salah, cuman dari sudur hukum acara susah dibuktikan. Sehingga, setiap dibawa ke pengadilan ditolak dan tersangkanya dibebaskan semua. Biar DPR yang bicara, pemerintah sudah berusaha," kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...