Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1)
“Menuntut, memohon agar Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, ” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
Jaksa menjelaskan, tuntutan didasarkan atas perkara pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Senin (16/1) Jaksa menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut Ferdy Sambo telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut JPU hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo karena telah terbukti dengan sah menyebabkan hilangnya nyawa korban yaitu Brigadir J. Perbuatan Ferdy Sambo juga telah menyebabkan luka mendalam kepada keluarga korban. Ferdy Sambo juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang.
Lebih jauh, jaksa juga melihat perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat. Sebagai penegak hukum dan petinggi di institusi kepolisian, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu disebut tidak pantas melakukan tindakan yang secara terencana menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan di dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” ujar JPU.
Di sisi lain jaksa penuntut umum tidak melihat adanya hal yang bisa meringankan hukuman yang dituntut terhadap Ferdy Sambo. Jaksa berpendapat, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah bersalah menyerang orang dengan alat dan memenuhi unsur merampas nyawa orang lain yang terbukti secara hukum.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk memberi tanggapan. Kuasa hukum Ferdy Sambo kemudian meminta waktu kepada hakim untuk diberi kesempatan menyampaikan pembelaan atau Pledoi.
Hakim Wahyu pun memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk membacakan pledoi yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/1). Pada kesempatan itu hakim juga mempersilakan kuasan hukum Ferdy Sambo menunjukkan sejumlah bukti yang sebelumnya belum sempat ditampilkan di persidangan.