Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Beda dengan Ferdy Sambo
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut terdakwa Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Putri juga dinilai tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar jaksa.
Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa adalah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Atas tuntutan ini, kuasa hukum meminta waktu untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan.
"Izin yang mulia kami minta waktu selama dua minggu agar kami bisa menyiapkan bukti yang lebih lengkap karena kami melihat dan menemukan banyak asumsi dan karangan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa,” ujar kuasa hukum Putri, Febri Diansyah.
Tuntutan kepada Putri lebih rendah dibanding tuntutan yang dibacakan Jaksa kepada suaminya Ferdy Sambo. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (17/1) jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.