Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, mengaku tidak mengetahui rencana untuk menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua, mantan anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
Pengakuan ini disampaikan Kuat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1), Kuat mengeluhkan perihal dirinya yang dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui rencana untuk menghilangkan nyawa Yosua, padahal tidak.
"Saya sudah ditahan kurang lebih lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat saat membacakan nota pembelaan.
Kuat merasa dirinya tertuduh telah mengetahui rencana pembunuhan tersebut sejak proses penyidikan. Ia pun menyampaikan beberapa bantahan. Pertama, Kuat membantah mempersiapkan pisau dari Magelang dan membawa benda tersebut hingga ke rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Padahal, di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," kata Kuat.
Lalu, ia juga membantah telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perkara tersebut. Kuat beralasan, tidak adanya saksi maupun rekaman video yang dapat membuktikan dirinya bertemu Ferdy Sambo si Saguling.
Selain itu, Kuat menilai dirinya dianggap turut serta merencanakan pembunuhan tersebut karena perbuatannya untuk menutup pintu dan menyalakan lampu. Menurut dia, tindakan tersebut sudah menjadi tugasnya sehari-harinya sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?," ujar Kuat.
Lebih jauh, Kuat mengatakan dirinya merasa bingung dengan tuntutan 8 tahun yang diberikan JPU, serta keseluruhan proses persidangan yang tengah bergulir. "Saat ini saya tidak tahu salah saya apa, dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua?" ungkap Kuat.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan 8 tahun penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).