Kuat Ma'ruf Bantah Tuntutan JPU: Tak Tahu Rencana Bunuh Brigadir J

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Penulis: Ade Rosman
24/1/2023, 11.32 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, mengaku tidak mengetahui rencana untuk menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua, mantan anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

Pengakuan ini disampaikan Kuat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1), Kuat mengeluhkan perihal dirinya yang dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui rencana untuk menghilangkan nyawa Yosua, padahal tidak.

"Saya sudah ditahan kurang lebih lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat saat membacakan nota pembelaan.

Kuat merasa dirinya tertuduh telah mengetahui rencana pembunuhan tersebut sejak proses penyidikan. Ia pun menyampaikan beberapa bantahan. Pertama, Kuat membantah mempersiapkan pisau dari Magelang dan membawa benda tersebut hingga ke rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Padahal, di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," kata Kuat.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman