Sidang Gugatan Rp 56 M pada Konsumen Meikarta Ditunda, Ini Penyebabnya

Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1).
24/1/2023, 14.15 WIB

Sidang perdana gugatan PT Mahkota Sentosa Utama kepada 18 konsumen apartemen Meikarta ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (24/1). PT Mahkota Sentosa Utama merupakan pengembang Meikarta yang merupakan bagian dari Grup Lippo.

"Sidang hari ini kita tunda sampai dua minggu. Dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 7 Februari 2023 karena masih terdapat beberapa data dan alamat yang digugat belum jelas,"ujar Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Terdapat enam data tergugat komsumen Meikarta yang diketahui tidak benar. Dari enam nama tersebut, ada empat orang yang alamatnya tidak sesuai, dan dua orang yang tidak diketahui latar belakangnya karena bukan termasuk  bagian dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM.

Kamaludin mengatakan, sidang tersebut ditunda dengan catatan tergugat yang sudah hadir pada persidangan hari ini tidak diwajibkan untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya. Pasalnya, mereka sudah diwakilkan oleh kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.

Kamaludin menghimbau kepada pihak PT MSU atau Meikarta untuk menyerahkan alamat dan nama-nama yang tergugat dengan jelas dan benar. Selain itu, berkas juga perlu dilengkapi dengan surat kuasa asli agar sidang dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Konsumen Digugat Rp 56 Miliar

Sebagai informasi, 18 konsumen apartemen Meikarta digugat perdata sebesar Rp 56 miliar karena dianggap melakukan aksi pencemaran nama baik. Sebagian besar konsumen tersebut adalah anggota PKPM yang melakukan demo ke Gedung DPR dan Bank Nobu pada Desember 2022 lalu.

Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat yakni, Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini. Dia menilai, konsumen Meikarta tidak bersalah karena mereka hanya meminta haknya dapat terpenuhi. 

Konsumen tersebut melakukan demo karena belum menerima unit apartemen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pada 2019.

"Kenapa mereka digugat? Apakah mereka tidak boleh meminta haknya? Kita semua dibungkam. Setahu saya konsumen Meikarta santun dan kita tidak anarkis kita hanya meminta hak, jadi sisi pencemaran nama baiknya dimana?," tegasnya.

Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dalam menghadapi gugatan tersebut. Jika mediasi tidak berhasil, dilakukan, pihaknya akan melakukan eksepsi demi mempertahankan hak-hak dari komsumen Meikarta.

Sementara itu, salah satu konsumen Meikarta digugat oleh PT MSU,  Indriana, mengatakan para konsumen Meikarta hanya meminta hak dan pertanggung jawaban dari pengembang. Namun yang didapatkan justru tuntutan dan uang denda sebesar Rp 56 miliar.

"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut," ujar Indri. 

Sementara itu,  Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, Yohan,  menolak berkomentar mengenai sidang tersebut.

"Saya no comment ya, nanti saja. Sudah ya," ujar Yohan kepada media, saat ditemui usai persidangan.

Tanggapan Pengembang Meikarta 

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta. MSU juga menyatakan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara. Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana. Antara lain dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. 

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” kata manajemen. 

Reporter: Nadya Zahira