Dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (25/1).
"Untuk pembelaan, di Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Sebelumnya, JPU menuntut Putri dengan kurungan 8 tahun penjara, dalam kasus yang menyebabkan tewasnya mantan anak buah suaminya ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1) lalu.
Sedangkan Richard, dalam perkara tersebut dituntut 12 tahun kurungan penjara. Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan Eliezer merupakan eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J. E;liezer sebelumnya telah mengantongi rekomendasi sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada surat tuntutan perkara tersebut bermula dari klaim sepihak Putri yang mengatakan dirinya telah dilecehkan oleh Yosua, ketika berada di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022 lalu. Sambo yang mendengar kabar dari istrinya tersebut kemudian naik pitam dan menyusun skenario untuk mengeksekusi mantan anak buahnya tersebut.
Adapun, peran Richard dalam perkara tersebut sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Yosua. Penembakan ia lakukan, setelah sebelumnya diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini. Sedangkan dua terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mendapat tuntutan 8 tahun penjara.