KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, Ini Alasannya

Ameidyo Daud Nasution
24 Februari 2026, 18:09
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait keru
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk ditunda. Alasannya, KPK sedang menghadapi empat persidangan lainnya secara bersamaan.

Empat kasus tersebut adalah perkara KTP elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan terkait kasus Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/2) dikutip dari Antara.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan KPK. Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas akan dilanjutkan pada Selasa (3/3). 

KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa KPK.

KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut pada Agustus 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain Yaqut, nama lain yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK juga sempat mencekal pemilik biro perjalanan haji Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur, namun status tersebut tak diperpanjang pada 19 Februari 2026.

Pada awal Januari, KPK juga telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag pada 2023-2024. Komisi antirasuah menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...