Batal Beri Penjelasan, Manajemen Meikarta Mangkir dari Panggilan DPR

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
Penulis: Ade Rosman
25/1/2023, 15.48 WIB

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku manajemen proyek Meikarta mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum. RDPU semula dijadwalkan berlangsung hari ini (25/1) pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan penjelasan manajemen Meikarta terkait gugatan kepada 18 konsumen..

"Hari ini kami mengundang Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, alias developer-nya Meikarta, namun tidak hadir. Jadi kami lanjutkan agenda antar kami sendiri, minimal kami menyampaikan lah aspirasi dari teman-teman dan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal sebelum RDPU dimulai. 

Hekal mengatakan, sebelumnya Komisi VI telah menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) pada Rabu (18/1) lalu. Pada audiensi tersebut Komisi VI menerima aspirasi dari konsumen Meikarta yang menyampaikan bahwa penyerahan unitnya terlambat atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. 

Konsumen juga mengeluh masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Gugatan dari konsumen justru ditanggapi manajemen dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

MSU menggugat 18 konsumen meikarta yang terdiri dari pengurus pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan nilai Rp 56 miliar. Manajemen beralasan gugatan dari konsumen tidak tepat dan juga mengandung pencemaran nama baik. 

Reporter: Ade Rosman