Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah masih mengkaji usulan asosiasi kepala desa (Kades) soal perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun. Meski demikian, ia juga menyebut perpanjangan masa jabatan belum tentu menjamin stabilitas politik.
Ia mengakui masa jabatan kepala desa yang lebih panjang bisamembantu menjaga stabilitas politik. Namun hal itu juga bisa jadi sebaliknya, memicu ketidakstabilan yang lebih lama apabila kinerja kepala desa dipandang masyarakat tidak baik.
Mahfud menceritakan pengalamanya mendapat keluhan dari beberapa tetangganya di Sleman, Yogyakarta soal masa jabatan kades yang terlalu lama. Ia bilang Kades di kediamanya menjabat lebih dari 30 tahun, sehingga banyak tetangganya mulai mendesak untuk mencari sosok baru.
"Ya begitu, belum tentu stabil dan aman juga," kata Mahfud saat kunjungan kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Anggaran DPR ke Madura, Kamis (2/2).
Apalagi, dalam UU mengatur Kades bisa menjabat untuk tiga periode kepemimpinan. Artinya, jika sekali periode masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun, Kades nantinya bisa menjabat 27 tahun lamanya.
Meski demikian, Mahfud berjanji akan mengkaji usulan tersebut. Ia juga mengatakan saat ini pemerintah pusat belum sampai pada posisi sepakat atau tidak sepakat akan perpanjangan masa jabatan kades.
"Karena itu nanti menyangkut banyak hal, misalnya urusan politik oleh Kemendagri, organisasi pemerintahannya itu KemenPAN RB dan keuangannya itu di Kemenkeu," ujarnya
Selain itu, Mahfud juga menanggapi usulan Kades untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya ASN merupakan jabatan karier bukan melekat pada jabatan yang sifatnya stturktural.
"Misal kades minta periodenya jadi 9 tahun tapi tapi minta jadi ASN. Saudara, tidak bisa dipindah-pindah seperti itu," kata Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan akan memperjuangkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Halim menilai kepala desa akan menjalankan tugas dengan lebih maksimal bila masa jabatan diperpanjang.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," ujar Halim seperti dikutip dari situs resmi Kemendes, Rabu (18/1).
Menurut Gus Halim, penambahan masa jabatan akan membuat kepala desa menjadi lebih memahami situasi yang terjadi di lingkungan masyarakat. Selain itu, konflik yang mungkin terjadi akibat gesekan kepentingan imbas pemilihan kepala desa bisa dikurangi.
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai potensi konflik akibat pemilihan kepala desa yang terlalu sering bisa menghambat kinerja. Bahkan perpecahan yang terjadi sebagai imbas pilkades menurut dia bisa menyebabkan terhambatnya pembangunan