Kementerian Perdagangan mewajibkan pembeli Minyakita menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di pasar. Kebijakan ini diambil agar pembeli Minyakita tidak memborong minyak goreng tersebut untuk dijual kembali.
“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ujarnya saat mengunjungi Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2).
Zulkifli juga mewanti-wanti agar tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Ia menegaskan Satgas Pangan akan mengawasi dan menindak penjual yang menjual MinyaKita di atas HET.
Guna mencukupi kebutuhan minyak goreng, Zulkifli menyebut pemerintah dan produsen bersepakat untuk meningkatkan tambahan suplai. Jumlahnya mencapai 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton.
Ia menyebut stok minyak goreng untuk pasar modern dan toko online akan dikurangi. Suplai akan difokuskan ke pasar tradisional setidaknya hingga Idul Fitri pada April mendatang.
Menurut Zulkifli, kelangkaan MinyaKita terjadi karena banyak masyarakat tertarik dengan kualitas dan kemasannya. Berdasarkan pemantauannya di Pasar Kreneng, harga MinyaKita per liter dijual Rp 14.000, sedangkan minyak kemasan premium dijual bervariasi mulai dari Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per liter.