Jaksa Tanggapi Pembelaan Hendra Kurniawan Cs di Sidang Replik Hari Ini

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
6/2/2023, 12.19 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan enam anak buah Ferdy Sambo yang terjerat perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang replik akan dilakukan di dua ruang sidang secara bersamaan. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, enam terdakwa yang akan menjalani sidang replik yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Sebelumnya, pada Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tuntutan berbeda.

Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun kurungan penjara. JPU menilai, Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jaksa. 

Sama halnya dengan Hendra, terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria juga tiga tahub kurungan penjara. Saat pembacaan tuntutan, JPU menilai hal yang memberatkan Agus karena perbuatannya  yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah. Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah.

Dua terdakwa lainnya, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara, serta denda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara satu tahun, serta denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. 

Reporter: Ade Rosman