Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Total Jadi 5
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo 2022-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, satu orang tersangka baru tersebut yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023," kata Ketut, dalam keterangan resmi, Selasa (7/2).
Ketut menjelaskan, peranan IH pada perkara tersebut adalah melakukan pemufakatan bersama tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Kesepakatan itu mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Menurut Ketut, atas perbuatannya IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain IH, sebelumnya pada perkara telah ditetapkan empat orang tersangka lainnya yaitu AAL, GMS, YS, dan MA. Kejaksaan terus melakukan penyidikan dengan memanggil para saksi untuk mendalami kasus. Namun, hingga kini kejaksaan belum mengumumkan kapan pelimpahan berkas para tersangka akan diserahkan kepada pengadilan untuk disidangkan.