Menkominfo Johnny G Plate Urung Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tidak jadi menghadiri agenda panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (9/2). Menkominfo sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketidakhadiran Johnny disampaikan secara resmi melalui surat kementerian. Dalam surat yang diterima dari Sekretaris Jenderal Kominfo, ketidakhadiran Johnny karena ia sedang mendampingi presiden Joko Widodo dalam acara puncak hari Pers Nasional di Medan.
Ketut juga mengatakan, Johnny juga harus mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI yang diagendakan akan memberikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada 13 Februari 2023 nanti. Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan Johnny G Plate pada Selasa, 14 Februari mendatang.
"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa," kata Ketut di Kejagung.
Lebih jauh, Ketut mengatakan, Johnny telah menyampaikan kesanggupannya untuk hadir sebagai saksi pada Selasa (14/2) pekan depan. Kepada Katadata.co.id, Johnny juga telah mengkonfirmasi kesediaannya untuk hadir sebagai saksi.
“Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” ujar Johnny.
Dalam perkara dugaan korupsi BTS dan BAKTI Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa lebih dari 60 saksi.Hingga kini penyidik melakukan pencegahan pada 23 orang untuk memudahkan proses penyidikan perkara.
Adapun lima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ada juga tersangka atas nama Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tersangka lain adalah Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment. Terakhir Kejagung menetapkan tersangka kelima atas nama Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.