Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Harap Hukuman Maksimal

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/2/2023, 09.18 WIB

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini menjalani sidang putusan. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat mantan kepala divisi Propam Mabes Polri itu. 

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang putusan. Dalam tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun. 

Di hari penghakiman Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J akan menghadiri langsung sidang putusan. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bertolak dari Jambi ke Jakarta pada Minggu (12/2).  

Menurut Samuel ia dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim terhadap lima orang terdakwa. Tidak hanya putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri tetapi juga putusan untuk Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

"Mempersiapkan mental kami, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," kata Samuel sebelum berangkat ke Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (13/2). 

Samuel menegaskan jika keluarga besarnya siap menerima keputusan vonis. Namun, ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat pembunuhan anaknya.

Ia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal. Hal yang sama juga diungkapkan oleh ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengharapkan vonis hukuman maksimal untuk para terdakwa pembunuhan.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sedangkan Putri Candrawathi dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL juga akan dimulai pada waktu yang sama. Namun tidak diketahui siapa yang akan menjalani sidang terlebih dahulu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. Tim JPU yang menangani kasus ini menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.



Reporter: Antara