4 Bukti Kuat Ma'ruf Terlibat Bunuh Yosua, Dapat Vonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Ferdy Sambo itu disebut terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Kuati lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Seiring dengan putusannya, hakim juga menolak nota keberatan yang disampaikan oleh Kuat dalam persidangan sebelumnya.
Majelis juga menilai kejahatan yang dilakukan memutus masa depan banyak personel Polri. Kuat juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap tidak sopan.
"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Anggota Majelis Hakim.
Dalam persidangan, hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang membuat Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun pidana penjara. Dalam penjelasannya, hakim menyebut Kuat memiliki indikasi yang kuat terlibat memuluskan pembunuhan Brigadir J.
Mengetahui Rencana Pembunuhan
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan Kuat Ma’ruf telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak berangkat dari Magelang Jawa Tengah. Kuat disebut turut mengawal Putri Candrawathi hingga kembali pulang ke rumah Ferdy Sambo di kawasan Saguling Jakarta Selatan.
Di rumah Saguling Kuat diajak oleh Putri Candrawathi naik ke lantai tiga. Padahal ruangan lantai tiga merupakan area privasi yang menjadi ruang keluarga Putri dan Ferdy Sambo yang biasanya hanya bisa dinaiki keluarga inti.
Kuat Ma’ruf Ikut ke Duren Tiga
Dari rumah di Saguling, selanjutnya Kuat Ma’ruf turut bersama Putri ikut ke rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J, Di sana, Kuat kemudian menutup semua jendela untuk meminimalisir suara.
Ikut Menyeret Brigadir J
Dalam penjelasan hakim, pada saat akan dilakukan eksekusi di rumah Duren Tiga, Kuat Ma’ruf disebut turut membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang sudah bersiap menembak.
Perencanaan Pembunuhan
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hakim mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf turut membicarakan rencana pembunuhan yang disiapkan oleh Ferdy Sambo. Pembicaraan mengenai skenario pembunuhan itu juga telah disampaikan oleh Kuat Ma’ruf saat diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022.
Hakim menetapkan Kuat secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.
Tim pengacara Kuat Ma’ruf menyatakan akan melakukan banding atas putusan yang telah dibuat hakim. Pengacara menilai hakim telah mengabaikan sejumlah keterangan selama di persidangan. Selain itu pengacara mengatakan pernyataan hakim yang menyebut kuat berlaku tidak sopan selama pengadilan tidak berdasar.