Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2).
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim dalam putusan.
Vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Eliezer lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan hal yang memberatkan karena hakim menilai bahwa Eliezer tidak mempertimbangkan hubungan baik dengan Brigadir J.
Di sisi lain, hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan. Selain itu hakim menyatakan bahwa mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J sebagai hal yang meringankan.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022. Hakim menetapkan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Selanjutnya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara