SBY Pertanyakan Urgensi Perubahan Sistem Pemilu Terbuka Jadi Tertutup

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
Presiden ke-6 RI Susilo Bamang Yudhoyono (kiri) berbincang dengan pengelola saat berkunjung ke kawasan Taman WIsata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/2/2023, 12.28 WIB

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mempertanyakan urgensi usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup yang kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Presiden RI ke-6 itu mengatakan wacana perubahan bisa mempengaruhi tahapan pemilu yang sudah bergulir di Komisi Pemilihan Umum. 

“Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?,” ujar SBY yang diunggah di akun media sosial facebook miliknya yang dikutip Senin (20/2). 

Menurut SBY bila perubahan harus dilakukan maka harus ada kegentingan memaksa sehingga pergantian sistem dilakukan. Hal itu seperti yang pernah terjadi pada situasi krisis 1998. Menurut SBY dalam situasi tenang seperti sekarang perubahan sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan matang dan melalui rembug bersama. Ia menyebut perubahan sistem pemilu yang didorong melalui keputusan MK merupakan jalan pintas untuk kepentingan jangka pendek. 

SBY menjelaskan, dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat perubahan sistem pemilu sangat mungkin dilakukan. Namun ia menyebut ada konsensus yang bisa dijalankan untuk mendapat keputusan karana berkaitan dengan perubahan yang fundamental.

Beberapa hal fundamental yang menurut SBY perlu dibicarakan dengan melibatkan seluruh elemen adalah perubahan konstitusi, sistem pemerintahan, dan termasuk sistem pemilu. Apalagi menurut SBY, sistem demokrasi Indonesia memiliki berbagai macam saluran untuk bisa mendengarkan suara rakyat dalam pengambilan keputusan penting dan strategis. 

SBY berpendapat, lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan untuk melakukan perubahan mendasar yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ia menyebut penetapan sistem pemilu merupakan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. 

“Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya),” ujar SBY lagi. 

Menurut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, pengambil kebijakan perlu membuka diri untuk mendengar pandangan lain dalam memutuskan suatu kebijakan. Mengabaikan pendapat publik menurut dia merupakan praktik demokrasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

Consensus building yang sering diwujudkan dalam musyawarah untuk mufakat, berdialog dan berembuk, take and give, itulah nilai-nilai yang diwariskan oleh para pendiri republik dahulu,” ujar SBY lagi. 

Ia mengingatkan para pemimpin hari ini untuk tetap mempelajari nilai kepemimpinan yang telah diwariskan para pendiri bangsa. Kemauan para pendiri bangsa untuk berembuk dan berdiskusi merupakan modal yang telah melahirkan dasar-dasar negara Republik Indonesia. 

SBY menilai dalam perubahan sistem pemilu, rakyat perlu diberi penjelasan mengenai urgensi penggantian dan apa yang berbeda dengan sistem pemilu tertutup dan terbuka. Ia juga mengingatkan MK agar memahami persoalan sistem pemilu sebagai satu dari konsensus fundamental dalam perjalanan bangsa. 

“Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini,” ujar SBY.

Sebelumnya enam orang warga negara mengajukan uji materi ke MK mengenai sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Salah satu poin yang diajukan adalah perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. 

Pada sistem proporsional terbuka rakyat bisa memilih langsung wakil rakyat pada saat pemilu. Sedangkan pada sistem proporsional tertutup pemilih hanya mencoblos partai politik dan penentuan wakil rakyat di legislatif ditentukan oleh partai. 

Gagasan perubahan sistem pemilu ditentang oleh 8 fraksi partai politik di Senayan. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyatakan dukungan pada sistem pemilu tertutup. Partai lain yang mendukung sistem pemilu tertutup adalah Partai Bulan Bintang yang tidak memiliki suara di parlemen.