Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan soal sistem pemilu yang ia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022. Pernyataan itu membuat Hasyim diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu lantaran dinilai partisan.
"Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujar Hasyim saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2).
Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu hanya bersifat informasi. Dia menyatakan tidak bermaksud ikut campur dalam tahapan pemilu.
Menurut Hasyim pernyataannya soal dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim merasa ia memiliki tugas untuk menyampaikan kepada publik ihwal perkembangan terkini terkait penyelenggaraan pemilu termasuk adanya diskursus soal sistem pemilu.
Hasyim pun menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup. Permohonan maaf itu pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu.
Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan yang kontraproduktif,” ucap dia.
Prodewa pun, lanjut Fauzan, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik. Ia berharap para penyelenggara pemilu bisa lebih profesional.
Cabut Laporan
Dalam perkara dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan sistem pemilu, pihak penggugat sebenarnya telah mencabut aduan. Namun, DKPP tetap melaksanakan sidang terhadap Hasyim Asy’ari. Muhammad Fauzan Irvan selaku pelapor menyatakan mencabut laporan namun DKPP tetap melanjutkan persidangan tersebut.
"DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan atau laporan," kata Heddy.
Heddy mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 19 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman beracara KEPP. Aturan itu menyebut dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor.
Fauzan mengatakan, pencabutan laporan berdasarkan hasil verifikasi terhadap apa yang disampaikan ketua KPU RI. Ia mengatakan telah mendapatkan kejelasan dari apa yang disampaikan Hasyim.