Kasus yang membelit Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya kembali bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan pendalaman perkara saat ini masih berproses. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari Indosurya belum semua yang diusut.
"Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya," kata De Deo saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).
De Deo mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan-perusahaan cangkang tersebut. Pengusutan perkara terus berjalan baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.
Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya. Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang. Ia memastikan kepolisian akan memproses semua laporan masyarakat yang masuk.
"Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan perkara IS (Indosurya) yang dicabut," kata De Deo.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Sebelumnya kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya dan June Indria.
Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru. Kejaksaan berkeyakinan kasus indosurya telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Kasus Indosurya sendiri berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.
Pada 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis. Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.