Bareskrim Usut Aliran Dana 23 Perusahaan Terafiliasi KSP Indosurya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) berbincang saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
1/3/2023, 10.47 WIB

Kasus yang membelit Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya kembali bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan pendalaman perkara saat ini masih berproses. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari Indosurya belum semua yang diusut. 

"Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya," kata De Deo saat dikonfirmasi, Rabu (1/3). 

De Deo mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan-perusahaan cangkang tersebut. Pengusutan perkara terus berjalan baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.

Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya. Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang. Ia memastikan kepolisian akan memproses semua laporan masyarakat yang masuk. 

"Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan perkara IS (Indosurya) yang dicabut," kata De Deo.

Halaman:
Reporter: Antara