Pelanggaran pidana yang terjadi di KSP Indosurya sudah jelas karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Untuk itu pemerintah tidak mau kalah dalam hal penegakan hukum.
Kejaksaan menilai putusan bebas untuk terdakwa KSP Indosurya mencederai rasa keadilan bagi 23 ribu orang korban dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.