KPK Turunkan Tim Usut Harta Rafael Alun di Minahasa dan Yogyakarta

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
2/3/2023, 05.50 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tim untuk memeriksa aset tanah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tim telah diturunkan ke Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.

Menurut Pahala tim diturunkan setelah mendalami Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN yang telah disampaikan Rafael. Di Minahasa Utara, Sulawesi Utara tim ditugaskan melihat perumahan seluas 6,5 hektare yang dimiliki atas nama istri Rafael.

"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja, dan dua dari itu punya yang di Minahasa Utara, perumahan itu," kata Pahala di gedung KPK, Rabu (1/3). 

Lebih jauh, Pahala mengatakan, nilai saham dari enam perusahaan Rafael tersebut mencapai Rp 1,5 Miliar. Dalam LHKPN laporan kepemilikan perumahan tercatat sebagai kepemilikan surat berharga karena berbentuk saham. 

"Sesudah dari Minahasa Utara, kami  lakukan pemeriksaan lapangan, ke Pemda, kami lihat pendaftaran-pendaftaran usahanya dulu, bahkan kami ke BPN, melihat ini dulu asalnya beli darimana, harganya berapa," kata Pahala. 

Setelah pemeriksaan di Minahasa Utara, Pahala mengatakan tim juga menurunkan tim untuk pemeriksaan di Yogyakarta, Pahala mengatakan pemeriksaan di Yogyakarta lebih rumit daripada Minahasa Utara. Meski begitu, ia mengatakan proses pemeriksaan sedang berjalan.

"Secara singkat yang Yogyakarta sedang jalan prosesnya sama kita lihat ada perusahaannya apa enggak, kalau ada, ada pemilikan propertinya kami lihat nama siapa, kami ke BPN," kata Pahala lagi. 

Ia mengatakan, sejauh ini dalam laporan LHKPN tidak semua harta atas nama Rafael sendiri. Juga ada harta atas nama istri dan anaknya. 

KPK  kemarin telah melakukan klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak. Kekayaan Rafael mencuat di publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anak D. 

Penganiayaan D membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan itu berujung pada LHKPN Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Reporter: Ade Rosman