KPU Siapkan Dokumen Banding Tolak Pemilu Ditunda, Diajukan Pekan Ini
Komisi Pemilihan Umum akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. Putusan itu memerintahkan KPU menghentikan sementara tahapan pemilu yang tengah berjalan.
"KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Hasyim mengatakan, sesuai aturan waktu banding yang tersedia 14 hari sejak pembacaan putusan. Adapun putusan telah dibacakan hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lalu.
Pada putusan perkara tersebut, KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan tujuh hari.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengatakan yang diinginkan partainya yaitu diikutsertakan dalam kontestasi pemilu 2024. Terkait hal-hal lain di luar keinginannya tersebut, Jabo mengatakan tidak ikut bertanggung jawab.
"Banding silakan, tapi kan amar putusannya 'serta merta'. Artinya apa? Keputusan PN harus diproses oleh penyelenggara pemilu, dan kita tunggu," kata Jabo saat kepada Katadata.co.id, di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Partai Prima mengatakan duduk perkara gugatan yang mereka ajukan bermula dari aduan pertama yang dilayangkan kepada Bawaslu. Jabo mengatakan gugatan dilayangkan karena partainya merasa terdapat kecurangan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Lebih jauh Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menjelaskan, pada prosesnya partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap. Ia berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai. Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%.
"Berarti ada yang error di sipol KPU. Sudah dinyatakan memenuhi syarat 100%, kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97%," kata Domingus, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Berdasarkan hasil tersebut, Domingus mengatakan, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU.
Pada proses gugatan, ia mengatakan Bawaslu telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Atas putusan itu Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki sekitar 13.000 data anggota.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, merujuk website resmi Bawaslu, pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.
Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
Menurut Domingus, persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar menjalankan keputusan Bawaslu. Akibatnya tidak semua ketentuan Bawaslu yang dijalankan oleh KPU. Ia mencontohkan KPU tidak memberikan kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya. Permasalahan lain yang disampaikan Dominggus adalah adanya lima kota dan kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS menjadi dikunci dalam Sipol. Akibatnya partai tidak bisa lagi memperbaiki data yang ada.
"Kami sudah mengajukan permohonan, mengirim surat kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa ini Sipol yang kami akses tidak bisa menambahkan data-data tersebut, tetapi surat kami itu diabaikan," kata dia lagi.
Setelah itu, pada Oktober 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, kata Domingus, gugatan tersebut tidak dapat diproses oleh Bawaslu. Berdasarkan hak tersebut, Partai kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena putusan merupakan keputusan final.