Sidang Gugatan Pontjo Sutowo Atas Hotel Sultan, BPN Yakin Menang

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
8/3/2023, 14.31 WIB

Sidang pertama gugatan Bos Hotel Sultan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto sudah selesai. Agenda persidangan pertama hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta adalah pemeriksaan persiapan.

Persidangan tersebut berlangsung secara tertutup. Pontjo terpantau diwakili oleh tiga kuasa hukumnya. Sementara itu, Menteri Hadi diwakili oleh kuasa hukumnya dan Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Iljas Tedjo Prijono.

Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 90 menit. Usai persidangan, kuasa hukum Pontjo enggan memberikan komentar terkait jalannya persidangan tersebut.

"Belum bisa komentar, kan masih persiapan. Masih banyak perbaikan," kata salah satu kuasa hukum Pontjo saat ditanya Katadata.co.id, Rabu (8/3).

Sementara itu, BPN optimistis dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo. Pertimbangannya, isi gugatan yang dilayangkan Pontjo telah dimenangkan negara di Pengadilan Perdata Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Materi gugatan tersebut juga telah mendapatkan permohonan Peninjauan Kembali atau PK hingga empat kali di Mahkamah Agung. Namun majelis hakim pada akhirnya memenangkan negara terkait materi gugatan tersebut.

"Kami yakin prosedurnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami meyakini bahwa kami berada dalam pihak yang benar," kata Iljas kepada Katadata.co.id.

Materi gugatan yang dimaksud adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 169/hpl/bpn/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan pada 15 Agustus 1989. Beleid tersebut mengatur Hak Pengelolaan atau HPL tanah berdirinya Hotel Sultan merupakan milik negara.

Pada gugatan kali ini, Pontjo menggugat surat keputusan tersebut untuk dibatalkan, dicabut, dan diubah. Selain itu, putra mantan Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo itu memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan atau HGB Hotel Sultan.

Secara rinci, HGB yang dimaksud adalah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Total luas HGB yang dimiliki Pontjo melalui usahanya PT Indobuildco mencapai 140.786 meter persegi.

Pada sidang PK pertama pada 2011, Mahkamah Agung memutuskan Indobuildco membayar royalti dan bunga senilai US$ 2,25 juta kepada negara atas pemakaian HPL negara. Kejaksaan Agung mencatat Indobuildco belum pernah membayar royalti dan bunga tersebut hingga saat ini.

Jika Pontjo memenangkan gugatan terbarunya di PTUN Jakarta, royalti dan bunga tersebut menjadi hangus. Pasalnya, dasar royalti dan bunga yang diperintahkan Mahkamah Agung merupakan HPL yang legalitasnya digugat oleh Pontjo.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara menyatakan Hak Guna Bangunan atau HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco berakhir pada 4 Maret 2023. Makanya, pengelolaan bangunan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang tadinya dikelola Indobuildco sejak 1970-1n akan dikelola negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPK GBK.

Sebagai informasi, Indobuildco merupakan pengelola Hotel Sultan yang beroperasi di Blok 15 tersebut. HGB yang dimiliki Indobuildco telah diperpanjang selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003 setelah masa berlaku HGB No. 20/Gelora berakhir.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama akan memeriksa aset di Blok 15 tersebut. Setelah itu, Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kantor Jasa Penilai Publik juga akan melakukan audit.

Kemensetneg juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mencari model kerja sama terbaik dalam pengelolaan aset di Blok 15. Menurutnya, model kerja sama tersebut akan menghasilkan manfaat paling optimal bagi negara.

Reporter: Andi M. Arief