Menteri Agraria Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan kawasan Hotel Sultan kembali menjadi milik negara. Hal ini seiring berakhirnya status HGB milik Indobuildco.
Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, melayangkan gugatan kepada pemerintah. Pontjo meminta pengadilan membatalkan HPL dan HGB di tempat lokasi berdirinya Hotel Sultan.
Berdasarkan putusan pengadilan pada 2011, perusahaan milik Pontjo Sutowo, Indobuildco, wajib membayar royalti beserta bunga dan denda kepada negara senilai US$ 2,25 juta.
Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg memutuskan akan mengelola Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi Hotel Sultan. HGB perusahaan Pontjo Sutowo sudah tak berlaku.