Mahfud: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu Pencucian Uang, Bukan Korupsi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri), Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (tengah) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Kantor BNPB Jakarta, Rabu (25/1/2023).
10/3/2023, 18.56 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan ihwal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang melibatkan ratusan pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi. Ia mengatakan jumlah tersebut ditengarai merupakan pencucian uang.

Mahfud menjelaskan transaksi ini terjadi dari 2009 hingga 2023. Sedangkan laporan dikeluarkan oleh Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bukan korupsi, itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Mahfud juga telah mendapatkan penjelasan langsung dari para pejabat Kemenkeu hari ini. Hadir menemui Mahfud, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, hingga Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan.

Adapun jumlah pegawai yang terindikasi terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut mencapai 647 orang. Mahfud juga menjelaskan pihaknya telah mengambil sampel dari 7 kasus yang dilaporkan PPATK.

"Sudah dihitung, 7 kasus itu mencapai Rp 60 triliun TPPU-nya," kata Mahfud.

Sebelumnya Mahfud mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Mahfud menyebutkan temuan itu berbeda dari transaksi Rp 500 miliar dari rekening Rafael Alun Trisambodo.

"Ini saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis," kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu (8/3) dikutip dari Antara.

Mahfud juga telah melaporkan temuan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).


Reporter: Andi M. Arief