BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal, Sita Barang Bukti Rp 7,7 M

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumastuti Lukito (tengah) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
16/3/2023, 17.58 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menggerebek pabrik produksi kosmetik dan obat kecantikan tak berizin atau ilegal di Jakarta Utara. BPOM mengamankan beragam barang bukti dengan nilai mencapai Rp 7,7 miliar.

"Kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia akan berkoordinasi untuk mengembangkan kasus ini. Saya kira ini modus lama yang menggunakan kamuflase gudang atau fasilitas entah di mana lokasinya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny S Lukito dalam saluran resmi BPOM, Kamis (16/3).

BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku, produk jadi, kemasan, dan peralatan produksi. Penggerebekan pabrik ini setelah pendalaman kasus oleh BPOM lebih dari empat bulan yang lalu.

Fasilitas produksi yang digerebek tersebut ilegal karena tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, fasilitas produksi tersebut tidak memiliki sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik maupun Cara Produksi Kosmetik yang Baik.

Penny menyimpulkan hal tersebut setelah melihat kondisi fasilitas produksi yang tidak higienis. Menurutnya, kebersihan fasilitas produksi penting untuk mencegah masuknya cemaran saat proses produksi maupun saat pengemasan.

Suatu fasilitas produksi kosmetik harus memiliki 12 standar tertentu untuk mendapatkan sertifikat CPKB. Sementara itu, standar yang harus dimiliki fasilitas produksi obat untuk mendapatkan CPOB mencapai 24 standar.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief