Setneg Copot Sementara Jabatan Esha Rahmansah Imbas Istri Pamer Harta

Youtube/Setneg
Ilustrasi. Kementerian Sekretariat Negara menonaktifkan sementara salah satu pejabatnya imbas sang istri yang kerap pamer harta.
19/3/2023, 18.21 WIB

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Esha Rahmansah Abrar resmi nonaktif. Imbas dari viral berita sang istri yang memamerkan harta kekayaan di media sosial.

“Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatan untuk memudahkan melakukan verifikasi kebenaran informasi yang berkembang,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Karo Humas Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (19/3).

Sebelumnya Esha menjadi target pembicaraan warganet akibat unggahan-unggahan di akun Twitter @PartaiSocmed dan akun Instagram milik sang istri @vhia_esa. Istri Esha berswafoto dengan mobil BMW warna merah jambu dengan pelat “B 1410 VIA”.

Di samping mobil BMW terdapat mobil merek lain, Toyota Fortuner dengan pelat "B 307 VIA".

Setelahnya Istri Esha pamer membeli mobil baru dengan mengunggah bon pembelian mobil MG 5 GT Magnify seharga Rp407,9 juta.

Akun twitter @PartaiSocmed juga memperlihatkan unggahan istri Esha yang sering diberi emas hingga tas mewah. Saat perayaan hari pernikahan, ia juga diminta membeli mobil baru oleh Esha.

Padahal setelah ditelisik Esha Rahmansah Abrar bekerja sebagai Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Gol 3C. Gajinya hanya berkisar Rp2.802.300 – Rp4.602.400.

Jumlah ini jelas sangat kecil bila dibandingkan dengan gaya hidup mewah mereka. Tak enak hati karena menjadi target sorotan isu harta pejabat, Kemensetneg sebagai institusi kemudian meminta maaf kepada publik.

“Mohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat,” kata Eddy.

Untuk menindaklanjuti isu kekayaan tak wajar itu, Kemensesneg telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar, sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Negara.

Mereka bahkan telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lain terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Tujuannya agar mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan,” ungkap Eddy.

Tak mau dibilang lepas tangan, Kemensesneg berjanji mengumumkan hasil investigasi kepada publik sebagai komitmen memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan semua praktik yang bertentangan hukum.