Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Esha Rahmansah Abrar telah dinonaktifkan dari posisinya. Ini karena istri Esha viral memamerkan harta di media sosial.
Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha. "Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara untuk memudahkan verifikasi terkait kebenaran berita yang berkembang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono di Jakarta, Minggu (20/3) dikutip dari Antara.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, terlihat akun Instagram story istri Esha membeli mobil baru. Adapun, bon pemesanan yang diunggahnya adalah mobil MG 5 GT Magnify dengan harga Rp 407,9 juta.
Selain itu, istri Esha juga sempat mengunggah foto dirinya dengan mobil BMW warna pink dengan pelat B 1410 VIA. Dalam foto tersebut, ada pula mobil Toyota Fortuner dengan pelat B 307 VIA.
Meski demikian, berapa gaji yang diterima Esha?
Aturan gaji Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Adapun, posisi Kepala Sub Bagian adalah pejabat dengan golongan IV.
Dalam sejumlah pemberitaan, Esha merupakan pejabat golongan IV/a, namun belum ada kejelasan lagi mengenai status golongan yang bersangkutan. Adapun, gaji pegawai golongan IV/a berkisar di antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000. Sedangkan rentang tertinggi golongan ini adalah IV/e yakni Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Namun angka ini belum merupakan penghasilan yang diterima pegawai. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 mengatur tunjangan kinerja pegawai Kemensetneg.
Belum diketahui secara jelas apa kelas jabatan yang disandang Esha. Namun jika dibandingkan dengan posisi di kementerian lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, kepala sub bagian masuk dalam kelas jabatan 9.
Kelas jabatan 9 dalam hal ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja Rp 7.474.000. Adapun, tunjangan kinerja yang diterima berbeda-beda tergantung kelasnya:
Kelas Jabatan 18 tunjangan kinerja Rp 46.950.000
Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja Rp 41.550.000
Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja Rp 8.458.000
Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja Rp 2.575.000
(Catatan redaksi: Artikel ini diperbaiki pada Senin (20/3) pukul 20.00 untuk menyesuaikan besaran tunjangan kinerja ASN terbaru)