KPU Hormati Putusan Bawaslu, Akui Partai Prima Berhak Ajukan Keberatan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) bersiap mengikuti Sidang Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
20/3/2023, 18.47 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum bersalah dalam perkara bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pada perkara yang dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut KPU dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu. 

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk memperbaiki persyaratan dengan waktu 10x24 jam. Selain itu Bawaslu meminta KPU menerbitkan berita acara atas hasil verifikasi ulang yang dilakukan. 

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochamad Afifuddin yang hadir di sidang pembacaan putusan menyatakan dapat menerima putusan Bawaslu, Ia menyebut akan melakukan langkah sesuai yang diputuskan.

"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kami juga menghormati putusan Bawaslu," kata Afif kepada wartawan usai sidang di Gedung Bawaslu, Senin (20/3).

Afif mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu melaporkan putusan sidang hari ini ke rapat pleno KPU RI. Namun ia belum bisa menjelaskan kapan rapat pleno akan dilakukan. 

Aduan yang disampaikan Partai Prima ke Bawaslu diajukan pada Kamis (9/3) tepat satu pekan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Prima merupakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Dalam putusan itu Hakim menyebut KPU bersalah dan wajib membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta pada KPU. 

Di sisi lain Pengadilan memerintahkan KPU menghentikan sementara tahapan pemilu yang telah berjalan selama dua tahun 4 bulan dan 7 hari. Hasil putusan Pengadilan Negeri menjadi salah satu materi yang dibawa oleh Prima ke Bawaslu. 

Berikut lima poin putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja selaku pemimpin sidang sebagai berikut:

  1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
  2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
  3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
  4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
  5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. 
Reporter: Ade Rosman