Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Bagi Amplop Politikus PDIP di Masjid

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan paparan dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
27/3/2023, 13.16 WIB

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dugaan itu muncul usai usai beredarnya cuplikan video pembagian amplop berwarna merah dengan gambar dua calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di salah satu Masjid di daerah Sumenep, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan ada penelusuran terkait dugaan pelanggaran dari peristiwa tersebut. Menurut Bagja Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi di tempat ibadah. 

"Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Bagja, saat dikonfirmasi, Senin (27/3). 

Sebelunya video pembagian amplop berisi uang dengan amplop berlogo PDIP disebarkan oleh akun media sosial @partaisocmed pada Minggu (26/3) malam. Setelah 18 jam diunggah, saat berita ini ditayangkan pada pukul 13.15 WIB postingan tersebut telah ditayangkan sebanyak 2,4  juta kali dan mendapat 22 ribu reaksi suka, hampir 6  ribu retweet serta 2 ribu balasan. 

Postingan tersebut mendapat reaksi yang beragam. Sejumlah warganet mempertanyakan pemberian amplop yang dilakukan di tempat ibadah. Tak sedikit pula yang menyinggung adanya praktik kampanye di luar waktu dan adanya politik uang. Ada juga yang mempertanyakan respon badan pengawas pemilu atau Bawaslu terhadap praktik bagi-bagi amplop berisi uang tersebut. 

“Kami akan kaji peristiwa tersebut  jika dugaan pelanggaran,” ujar Bagja. 

Di media sosial twitter, akun media sosial twitter @Bawaslu terlihat aktif membalas sejumlah tanggapan dari warganet terhadap unggahan video. Bawaslu mengatakan terima kasih dan akan mengklarifikasi dugaan pemberian amplop tersebut kepada PDIP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman