Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap anak AG (15). Mantan pacar Mario Dandy Satriyo dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Hakim Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara sah dan meyakinkan melanggat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penajra.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata hakim Sri membacakan vonis AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Hal memberatkan, perbuatan AG mengakibatkan korban masih dirawat di rumah sakit, dan mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan dikarenakan AG masih berusia 15 tahun.
Hal lain yang meringankan, orang tua AG menderita stroke dan kanker paru stadium 4. "Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, anak juga menyesali perbuatannya," kata hakim Sri.
Sebelumnya, sidang tuntutan digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Adapun, AG juga tidak hadir langsung dalam pembacaan vonis dan menunggu di ruang tunggu anak.
Sebelumnya, David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.