Mengenal LPKA, Tempat Pembinaan Anak AG Selama 3,5 Tahun

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3).
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
12/4/2023, 19.16 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara anak AG (15). Ia dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.

AG pun akan mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak alias LPKA selama tiga tahun enam bulan. Ia menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.

“Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Serta turut melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer” kata hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis AG di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Hakim menilai AG secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman empat tahun penjara

Hal yang memberatkan vonisnya ialah korban David yang masih beradai di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Di sisi lain, usia AG yang masih 15 tahun meringankan hukuman, serta ia memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat. “Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, anak juga menyesali perbuatannya,” ujar hakim Sri.

Lantas, apa itu LPKA yang menjadi tempat hukuman pidana anak AG?

Rekonstruksi kasus penganiaan David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

Tentang LPKA

LPKA adalah lembaga baru yang menggantikan fungsi Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Anak sebagai tempat pelaksana pembinaan anak. Perubahan ini disahkan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Selain mengubah nama organisasi, aturan itu turut mengubah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk mengganti kesan hukuman menjadi pendekatan berbasis hak asasi anak. 

Setiap anak sudah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana di usia minimal 12 tahun. Hal ini ditetapkan dalam revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hak Anak di LPKA

Pedoman perlakuan anak dalam proses pemasyarakatan di LPKA menyebut anak punya tujuh hak yang harus diterima, antara lain:

  1. Mendapat pengurangan masa pidana
  2. Memperoleh asimilasi
  3. Memperoleh cuti mengunjungi keluarga
  4. Memperoleh pembebasan bersyarakat
  5. Memperoleh cuti menjelang bebas
  6. Memperoleh cuti bersyarat
  7. Memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan. 

Setiap anak di LPKA selanjutnya akan memperoleh program pembinaan, sesuai kebutuhan. Ada tiga jenis pembinaan yang ditawarkan. Pertama, pembinaan kepribadian yang meliputi kegiatan bina rohani, kesadaran hukum, berbangsa, bernegara, dan lainnya. Kedua, pembinaan keterampilan yang terdiri dari pembinaan pertanian, peternakan, pertukangan, kesenian, dan teknologi informasi.

Pendidikan formal pun dijamin dalam LPKA ini, yakni pendidikan wajib belajar sembilan tahun dari sekolah dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA). LPKA juga menyediakan pendidikan non-formal yang mencakup Kejar Paket A untuk SD, Paket B untuk SMP, dan Paket C untuk SMA. 

Bila anak di LPKA sudah mencapai umur 18 tahun, maka ia harus dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda alias Lapas Pemuda. Dalam catatan laman Kemenkumham wilayah Maluku, anak bisa juga ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa bila tidak ada Lapas Pemuda. 

Anak yang baru dipindahkan ke Lapas Dewasa ini akan berada di blok khusus anak terlebih dahulu. Berdasarkan pasal 86 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak akan berada di blok itu hingga umurnya 21 tahun. 

“Tujuannya agar memberikan waktu bagi anak untuk beradaptasi dengan lingkungan baru, serta tidak secara langsung berinteraksi dengan narapidana dewasa,” tulis laman Kemenkumham wilayah Maluku. Hal ini dilakukan juga karena anak di LPAK sebelumnya tidak boleh berhubungan dengan narapidana dewasa. 

Reporter: Amelia Yesidora