ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Aturan Baru, OJK Perluas Kewenangan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.