ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
PPATK Blokir 28.000 Rekening Terkait Judi Online, Penipuan dan Narkotika
PPATK memblokir sementara 28.000 rekening tahun 2024 dalam usaha pencegahan tindak pidana seperti judi online, penipuan, dan pencucian uang.