KPK Tetapkan Yana Mulyana Tersangka, Kronologi hingga LV yang Disita

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City.
Penulis: Dini Pramita
16/4/2023, 07.39 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam operasi tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (14/4) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan Yana dan delapan orang lainnya sebagai tindak lanjut dari masyarakat mengenai dugaan suap kepada penyelenggara negara.

KPK menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka bersama lima orang lainnya usai pemeriksaan sejak Jumat. "KPK menetapkan enam orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara dalam pengadaan CCTV dan internet service provider untuk layanan digital "Bandung Smart City" di Pemerintah Kota Bandung untuk tahun anggaran 2022-2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Ahad dini hari (16/4) dalam siaran pers yang ditayangkan di kanal Youtube KPK.

kpk (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)
 

Ghufron menjelaskan rangkaian kasus berawal pada Agustus 2022. Saat itu, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Direktur PT SMA Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota Bandung. Pertemuan itu diketahui oleh CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dan difasilitasi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Keduanya menyampaikan maksud agar dapat mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Bandung. Pertemuan kembali terjadi pada Desember 2022 untuk membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP diikuti dengan pemberian sejumlah uang oleh Sony kepada Yana.

Setelah pertemuan itu, Khairul diduga memberi sejumlah uang kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan. Yana menerima sejumlah uang melalui RH, sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Yana.

CIFO kemudian dinyatakan sebegai pemenang proyek pengadaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar. Setelah itu, pada Januari 2023, Yana bersama keluarga, yang diikuti oleh Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Kronologi Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Ghufron menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada Jumat (14/4) pada 12.50 ketika tim mengamankan AS, KR, RH, di Balai Kota Bandung. Lalu tim bergerak ke kantor PT CIFO untuk mengamankan SS dan ke kantor PT SMA untuk mengamankan AG.

Petang harinya sekitar pukul 19.00, tim mengamankan DD dan WD di kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung. "YM bersama AS diamankan di pendopo atau rumah dinas Wali Kota Bandung pada 19.15. Selanjutnya tim membawa pihak-pihak tersebut ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Ghufron. Sementara itu BN datang langsung ke KPK.

Keenam tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Yana akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, DD dan KR akan ditahan di Rutan KPK yang berada di Mako Puspomal. Sementara BN, SS, dan AG akan ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.

Berbagai Mata Uang hingga Sepatu yang Disita

KPK menyita uang dalam berbagai mata uang mulai dari Rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath. Selain itu, KPK juga mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8. "Total keseluruhan senilai 924,6 juta rupiah," kata dia.

Sepatu Luis Vuitton itu dibeli Yana Mulyana saat berada di Thailand bersama keluarganya yang difasilitasi menggunakan anggaran PT SMA. Yana diduga menerima uang saku dari Andreas melalui Khairul yang kemudian dibelanjakan oleh Yana untuk membeli sepatu tersebut.

Atas perbuatannya, Yana Mulyana cs disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.