Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek 'Bandung Smart City' tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/04) dini hari.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka itu adalah:
1. Yana Mulyana, Wali Kota Bandung
2. Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung
3. Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
4. Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA)
5. Andreas Guntoro, Manager PT SMA
6. Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO)
Yana dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota Bandung itu diduga menerima suap dari PT SMA dan PT CIFO untuk memuluskan pengadaan proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet. Adapun pertemuan untuk mengatur PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan internet service provider (ISP) dalam proyek 'Bandung Smart City' dilakukan pada Desember 2022 dengan melibatkan Yana, Khairul dan Sony.
Usai pertemuan itu, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung. Nilai proyek itu adalah Rp2,5 miliar.
KPK menyita uang dalam berbagai mata uang mulai dari Rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath. Selain itu, KPK juga mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8. "Total keseluruhan senilai 924,6 juta rupiah," kata dia.
Atas perbuatannya, Yana Mulyana cs disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.