Aturan Pemilih Bisa Coblos di Lokasi Beda dengan KTP saat Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Stiker pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan nama pemilih Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana ditempel pintu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
20/4/2023, 11.58 WIB

Kurang dari satu tahun lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi pemilih yang memiliki kendala untuk memilih di alamat asalnya saat Pemilu 2024. 

Penetapan TPS khusus tersebut tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 179 ayat (2) yang menyebutkan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Adapun, klasifikasi dari lokasi khusus berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2022 tersebut sebagai berikut:

  • Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
  • Panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Kawasan relokasi bencana;
  • Daerah konflik;

Lokasi lainnya dengan kriteria:

  • Terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik;
  • Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
  • Jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuturkan, lokasi khusus diperuntukkan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPU akan berkoordinasi agar menimbulkan data ganda.

Hasyim mencontohkan pekerja tambang, santri, dan narapidana, berpotensi tidak bisa melakukan pencoblosan sesuai lokasi KTP.

Ia mengatakan, lokasi khusus yang dikategorikan sebagai ‘memindah-milihkan’ tersebut menjadi solusi yang paling memungkinkan agar setiap warga tetap bisa menyuarakan pilihannya pada Pemilu 2024.

“Jadi dalam memulangkan warga binaan ke kampung halaman juga gak mungkin, memulangkan santri, memulangkan pekerja-pekerja, dan segala macam pertambangan gak mungkin, sehingga dengan begitu, kami yang berinisiatif ‘memindah milihkan’, dan tentu dengan begitu kami konfirmasi yang berkaitan atau yang berurusan dengan ini,” kata Hasyim.

Lebih jauh, ia mengatakan dalam persiapannya KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, dan juga badan yang menangani pekerja migran.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan TPU khusus telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota, ia mengatakan terdapat penanggungjawab di lokasi khusus tersebut yang bertugas untuk memberikan data pemilih berdasarkan klasifikasi ‘by name by address’.

Adapun, berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang disampaikan KPU pada Selasa (18/4), secara keseluruhan jumlah TPS di dalam dan luar negeri berjumlah 823.287, selain itu jumlah kabupaten/kota sebanyak 514 dan total kecamatan 7.277 serta desa/kelurahan/PPLN 83.860.

Lalu untuk jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di dalam dan luar negeri berjumlah 205.853.518 pemilih, dengan komposisi pemilih laki-laki 102.847.040 dan perempuan 103.006.478.

Reporter: Ade Rosman