Mahfud: Pemerintah Tidak Minta Maaf Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Penulis: Andi M. Arief
2/5/2023, 15.14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menekankan pemerintah tidak meminta maaf terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu. Ia menyebut pemerintah pada posisi mengakui adanya pelanggaran yang terjadi dan siap melakukan penyelesaian non yudisial.

Secara sederhana, Mahfud menyampaikan pemerintah akan fokus melakukan penyelesaian terhadap korban dan bukan pada pelaku. Oleh karena itu, ia menyebut pemerintah tidak akan mencari pelaku terkait 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Pemerintah mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Selasa (2/5).

Mahfud mencontohkan penyelesaian non-yudisial tidak akan mengubah Ketetapan MPRS No. 25-1966 tentang Pembubaran partai Komunis Indonesia. Akan tetapi, Mahfud menyampaikan pemerintah akan memperbaiki status korban peristiwa G30S dalam waktu dekat.

Salah satu korban yang dimaksud Mahfud adalah warga negara yang diasingkan ke luar negeri karena berhubungan dengan PKI. Mahfud mencatat banyak orang yang tidak terlibat dalam G30S tapi tidak bisa kembali ke dalam negeri karena disekolahkan oleh PKI.

Mahfud mencatat salah satu warga negara sempat menjadi korban G30S adalah Presiden BJ Habibie. Mahfud menceritakan Presiden Habibie mulai sekolah di Jerman pada 1960 dan berhasil meraih gelar doktor pada 1965.

Setelah selesai sekolah, Habibie tidak bisa langsung kembali ke Indonesia karena lulus setelah peristiwa G30S. "Beliau termasuk orang yang semula tidak boleh pulang," kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief